BRTI mengungkapkan isu kebocoran data pengguna telekomunikasi mengemuka setelah adanya klaim dari penjual produk pengiriman SMS broadcast yang mengaku memiliki database 25 juta pengguna telepon aktif di Indonesia. Heru mengatakan penyelidikan ini penting mengingat bahwa data pengguna adalah sesuatu yg bersifat rahasia dan dilindungi UU Telekomunikasi No. 36/1999, sehingga jika isu ini benar, maka jelas merupakan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.
Penyelidikan ini juga terkait dengan maraknya pengriman SMS broadcast yg bersifat spam dari bank-bank yg menawarkan kartu kredit mauopun kredit tanpa agunan (KTA).
BRTI mengungkapkan dari laporan masyarakat, bank yangg banyak mengirim SMS spam adalah standard charter bank dan ANZ. “Selain perbankan, kini pola-pola seperti itu juga diikuti oleh penyelenggara telepon premium,” lanjut Heru. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan konsumen protes terhadap promosi SMS premium karena kata-kata yang digunakan dalam berpromosi tersebut vulgar sehingga meresahkan masyarakat. “Dalam syarat dan ketentuan permohonan kartu kredit ada klausul memberi persetujuan kepada pihak bank untuk memberikan data-data pemegang kartu kepada pihak lain dalam rangka kegiatan promosi atau kegiatan komersial lainnya. Bank Indonesia harus melarang klausul semacam ini,” kata Ketua Harian YLKI Daryatmo. Demikian halnya, tambahnya, dengan kemungkinan adanya klausul serupa dalam pendaftaran layanan telepon pascabayar seluler, pihak regulator perlu melarang hal seperti itu.
No comments:
Post a Comment